INAKOR: Demo Penolakan Kadisnaker Sama Saja 'Mencoreng' Muka Gubernur Maluku Utara

    INAKOR: Demo Penolakan Kadisnaker Sama Saja 'Mencoreng' Muka Gubernur Maluku Utara
    Rolly, Korwil Indonesia Timur LSM Inakor

    SOFIFI - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara beberapa hari yang lalu, Senin (20/06/2022) di Kantor Gubernur Maluku Utara yang menolak Ir. Ridwan Putra Hasan kembali menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara sama saja "mencoreng" muka Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc.

    "Aksi itu sama saja "mencoreng" muka Gubernur Maluku Utara" ucap Rolly, Rabu (22/06/2022) menanggapi adanya aksi unjuk rasa para ASN menolak Kadisnaker dan Transmigrasi Maluku Utara.

    Padahal diketahui, kembalinya Ir. Ridwan Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 821.2/Kep/JPTP/022/VI.

    " Artinya penolakan terhadap Ir. Ridwan Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Maluku sama saja pembangkangan terhadap Gubernur Maluku Utara secara langsung, celakanya lagi aksi itu dilakukan di Kantor Gubernur Maluku Utara" ucap Rolly, Korwil Indonesia Timur LSM Inakor.

    Seharusnya, apa yang menjadi keputusan Gubernur Maluku Utara didukung penuh oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), karena apa yang diputuskan oleh Gubernur pasti sudah melalui kajian yang matang, makanya lahirlah keputusan Gubernur tersebut.

    "Unjuk rasa mereka itu sama saja "mencoreng" muka Gubernur yang sudah mengeluarkan keputusan yang benar dan tepat, karena itu pasti sudah dilakukan melalui kajian yang matang, " ucap Rolly.

    "Sehingga, apabila ada ASN yang berani melakukan itu, patut diduga ada aktor dibelakang layar yang sangat ditakuti para ASN, sehingga mereka berani melakukan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Maluku Utara., " tegas Rolly tegas.

    Untuk memastikan sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap ASN yang secara terang-terangan menolak Keputusan Gubernur, wartawan mendatangi kantor BKD Propinsi Maluku Utara, namun dikatakan oleh pegawai Kepala BKD, sekretaris dan Kepala Bidang lagi di Jakarta.

    Untuk memastikan hal tersebut, wartawan mencoba menghubungi kepala BKD lewat telepon 08225621xxxx, namun tidak diangkat.(Steven)

    Gubernur Maluku Utara
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Tak Usah Tanggapi 'Omong Kosong' Kadisnaker...

    Artikel Berikutnya

    Enggan Ditemui, Kinerja Kadis Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  
    Susi Andrianis, Pemilik Putratama Group, Dilantik sebagai Wakil Ketua KADIN, Siap Pimpin Transformasi Pertanian Indonesia

    Ikuti Kami